Rabu, 10 Juni 2015

PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI (IT)

Secara umum, pekerjaan dibidang teknologi informasi setidaknya terbagi menjadi tiga kelompok sesuai bidangnya, yaitu :
1.      Kelompok pertama
Adalah mereka yang bergelut di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi, database, maupun sistem aplikasi.
Pada kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
·         Sistem Analis
Merupakan orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
·         Programmer
Merupakan orang yang mengimplementasikan rancangan sistem analisa, yaitu membuat proram (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
·         Web Designer
Merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
·         Web Programmer
Merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan webdesigner, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

2.      Kelompok kedua
Adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware).
Pada kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
·         Technical Engineer
Sering juga disebut dengan teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
·         Networking Engineer
Adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dan maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

3.      Kelompok ketiga
Adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi.
Pada kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :
·         EDP Operator
Adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan elektronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
·         Sistem Administrator
Merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.


Sumber :


ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI (TI)

Prosedur Dan Legalitas Pendirian Usaha

Mengapa mendirikan badan usaha ?
1.      Untuk hidup
2.      Bebas dan tidak terikat
3.      Dorongan sosial
4.      Mendapatkan kekuasaan
5.      Melanjutkan usaha orangtua

Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha :
1.      Barang dan jasa yang akan dijual
2.      Pemasaran barang dan jasa
3.      Penentuan harga
4.      Pembeli
5.      Kebutuhan tenaga kerja
6.      Organisasi intern
7.      Pembelanjaan
8.      Jenis badan usaha yang akan dipilih, dan lain-lain.

Badan hukum sebuah perusahaan :
·         Sebuah usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
·         Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara

Proses pendirian badan usaha
·         Mengadakan rapat umum pemegang saham
·         Dibuatkan akte notaries (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
·         Di daftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas probadi) pendiri).
·         Diberitahukan dalam lembaran Negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman).

Fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis :


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbS-e-nKc3zVSxX9Wnu-TXQWp4zhAM1Krzs9WpKFe0LF6k9P1NL-UNOCvsyBLjQX_T0DLdDouHckt4AgaChpPInrCCLtpZMhyphenhyphenweMHt85F_C-DyBHqNIg-fF4tUEiTczprc1eoUOQfuGCXX/s320/fungsi+dalam+bisnis.jpg


Definisi :
·         Manajemen      : cara bagaimana karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
·         Pemasaran       : cara bagaimana produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
·         Keuangan        : cara bagaimana perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
·         Akuntansi        : ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan,
·         Sistem informasi         : meliputi teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis.


Tahapan Buat Kontrak Bisnis TI

Dalam suatu kegiatan usaha, seringkali kita dihadapkan pada suatu perjanjian antara kita dengan pihak lain dan atau pihak ketiga, sehingga agar perjanjian tersebut bisa berjalan dengan baik, maka perlu dibuat suatu bentuk perjanjian secara tertulis. Adapun tujuan dibuatnya surat perjanjian/kontrak kerja diantaranya :
·         Untuk melindungidan mempertegas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja tersebut.
·         Sebagai dasar/pedoman dalam menjalankan objek yang diperjanjikan, baik mengenai pembiayaan, ruang lingkup tugas, hal terjadinya perselisihan dan masih banyak lagi.
·         Sebagai dasar legalitas untuk kepentingan administrasi dan sejenisnya.

Dengan tujuan seperti diatas maka perlu dipersiapkan dan disusun suatu bentuk perjanjian/kontrak kerja yang dapat menjembatani kepentingan masing-masing pihak yang terlibat. Adapun tahapan yang umum dalam suatu perjanjian/kontrak kerja adalah :
1.      Identitas dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian/kontrak kerja
2.      Dasar-dasar pertimbangan perlunya perjanjian/kontrak kerja
3.      Ketentuan umum, diantaranya berisi tentang definisi istilah-istilah yang dipergunakan, ukuran-ukuran yang dipergunakan, dan sejenisnya.
4.      Ruang lingkup pekerjaan yang diperjanjikan
5.      Jangka waktu pekerjaan yang diperjanjikan
6.      Nilai perjanjian/kontrak kerja dan perpajakan
7.      Cara-cara pembayaran
8.      Kewajiban dan tanggung jawab
9.      Dalam hal terjadi penundaan
10.  Penghentian pekerjaan/objek perjanjian/kontrak kerja
11.  Penyelesaian perselisihan
12.  Keadaan-keadaan memaksa
13.  Sanksi
14.  Jaminan pelaksanaan
15.  Wakil-wakil resmi dan pemberitahuan
16.  Berlakunya perjanjian/kontrak kerja
17.  Ketentuan-ketentuan perubahan
18.  Legalitas


Sumber :


CYBER LAW


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiKFbSxQXcBFyj_rejdvFyrYgp5tMyF6E_Bjm7W9QVkkg6MMRFCmOXwSt7uKq3Iaw9L5HmSIPsUIeABcRA2n_dYPug5sEedG_kcSrehpbaYymJjGTxg5c_m1CsJOS3_KbimICw4pFI4ocVg/s320/cyber_law-580x390.jpg

Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorang atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang bagaimana aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi informasi).
Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan, hacking, virus, akses ilegal, privasi, kewajiban pedana, isu prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Berikut ini adalah perbandingan Cyber Law antara Negara Indonesia, Amerika, dan Singapore :
1.      Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan Negara Amerika dan Singapore, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
·         Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
·         Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
·         UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
·         Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
·         Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

2.      Cyber Law di Amerika
Di Negara Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut :
·         Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
·         Uniform Electronic Transaction Act
·         Uniform Computer Information Transaction Act
·         Government Paperwork Elimination Act
·         Electronic Communication Privacy Act
·         Privacy Protection Act
·         Fair Credit Reporting Act
·         Right to Financial Privacy Act
·         Computer Fraud and Abuse Act
·         Anti-cyber squatting consumer protection Act
·         Child online protection Act
·         Children’s online privacy protection Act
·         Economic espionage Act
·         “No Electronic Theft” Act
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan
kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen
elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan
dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya
karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

3.      Cyber Law di Singapore
Cyber Law di Singapore, antara lain :
·         Electronic Transaction Act
·         IPR Act
·         Computer Misuse Act
·         Broadcasting Authority Act
·         Public Entertainment Act
·         Banking Act
·         Internet Code of Practice
·         Evidence Act (Amendment)
·         Unfair Contract Terms Act

The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros atau pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
·         Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
·         Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik
·         Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
·         Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain-lain.
·         Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik
·         Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sebagai berikut :
·         Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
·         Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
·         Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.

Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e- commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.

SUMBER :


UU NO.19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1, Ayat 8
Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi- instruksi tersebut.

BAB II
LINGKUP HAK CIPTA

Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut unt uk kepentingan yang bersifat komersial.

Pasal 12, Ayat 1
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.       buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;

Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.       pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)                 ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)               pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA

Pasal 30
(1)   Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       Program Komputer;
b.      sinematografi;
c.       fotografi;
d.      database; dan
e.       karya hasil pengalihwujudan,
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2)   Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3)   Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia]]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun [http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya

Menurut saya mengenai UU No.19 Tahun 2002 ini sudah dapat dinilai menghargai seseorang yang telah menciptakan atau membuat suatu karya. Dengan adanya undang undang hak cipta ini. Masyarakat indonesia akan senantiasa memiliki ekspektasi untuk mengembangkan bakat yang dimiliki untuk menghasilkan suatu karya yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.


SUMBER :


UU NO.36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI

Sesuai dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999 yang berisikan sebagai berikut :

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya
Lalu sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu , diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus, Interkoneksi, dan Menteri.

PEMBAHASAN
Menurut Azas dan Tujuan yang terkandung dalam Bab 2 , Pasal 2 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”. Azas dan tujuan yang diterangkan diatas telah menerangkan bahwa segala macam aktivitas telekomunikasi telah mempunyai kepastian hukum dan mempunyai tujuan untuk mempersatukan bangsa.
Menurut Penyidikan yang terkandung dalam Bab 5, Pasal 44 Poin (1) yang berbunyi “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi”. Memiliki makna, bahwa segala macam tindak pidana yang berhubungan dengan telekomunikasi memiliki sebuah wadah penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik Polri ataupun semua PNS yang berada pada departemen Telekomunikasi yang diberikan kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Menurut Sanksi Administrasi yang terkandung dalam Bab 6, Pasal 45 dan 46. Jika terjadi tindak pidana dalam pelenggaraan telekomunikasi, maka sangsi yang akan diterima berupa pencabutan izin. Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan langsung dilayangkan.
Kesimpulan, dengan UU No. 36 tahun 1999 seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas. Tidak ada kebebasan dalam penyampaian pandangan mereka. Namun yang sangat disayangkan adalah kepada penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sangsi, namun sangsi itu bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka atau mengakses sesuatu dengan ilegal.


SUMBER :


IT Forensics

I.        Audit IT.

I.1. Pengertian Audit IT.

Secara umum Audit IT adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal. Audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing(Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer. Salah satu penggunaan istilah tersebut adalah untuk menjelaskan proses penelahan dan evaluasi pengendalian-pengendalian internal dalam EDP. Jenis aktivitas ini disebut sebagai auditing melalui komputer. Penggunaan istilah lainnya adalah untuk menjelaskan pemanfaatan komputer oleh auditor untuk melaksanakan beberapa pekerjaan audit yang tidak dapat dilakukan secara manual. Jenis aktivitas ini disebut audit dengan komputer.
Audit IT sendiri merupakan gabungan dari berbagai macam ilmu, antara lain Traditional Audit, Manajemen Sistem Informasi, Sistem Informasi Akuntansi, Ilmu Komputer, dan Behavioral Science. Audit IT bertujuan untuk meninjau dan mengevaluasi faktor-faktor ketersediaan (availability), kerahasiaan (confidentiality), dan keutuhan (integrity) dari sistem informasi organisasi.

I.2. Sejarah singkat Audit IT

Audit IT yang pada awalnya lebih dikenal sebagai EDP Audit  (Electronic Data Processing) telah mengalami perkembangan yang pesat. Perkembangan Audit IT ini didorong oleh kemajuan teknologi dalam sistem keuangan, meningkatnya kebutuhan akan kontrol IT, dan pengaruh dari komputer itu sendiri untuk menyelesaikan tugas-tugas penting. Pemanfaatan teknologi komputer ke dalam sistem keuangan telah mengubah cara kerja sistem keuangan, yaitu dalam penyimpanan data, pengambilan kembali data, dan pengendalian. Sistem keuangan pertama yang menggunakan teknologi komputer muncul pertama kali tahun 1954. Selama periode 1954 sampai dengan 1960-an profesi audit masih menggunakan komputer. Pada pertengahan 1960-an terjadi perubahan pada mesin komputer, dari mainframe menjadi komputer yang lebih kecil dan murah. Pada tahun 1968, American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) ikut mendukung pengembangan EDP auditing. Sekitar periode ini pula para auditor bersama-sama mendirikan Electronic Data Processing Auditors Association (EDPAA). Tujuan lembaga ini adalah untuk membuat suatu tuntunan, prosedur, dan standar bagi audit EDP. Pada tahun 1977, edisi pertama Control Objectives diluncurkan. Publikasi ini kemudian dikenal sebagai Control Objectives for Information and Related Technology (CobiT). Tahun 1994, EDPAA mengubah namanya menjadi Information System Audit (ISACA). Selama periode akhir 1960-an sampai saat ini teknologi TI telah berubah dengan cepat dari mikrokomputer dan jaringan ke internet. Pada akhirnya perubahan-perubahan tersebut ikut pula menentukan perubahan pada audit IT.

I.3. Jenis Audit IT.    

1. Sistem dan aplikasi.
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem dan aplikasi sesuai dengan kebutuhan organisasi, berdayaguna, dan memiliki kontrol yang cukup baik untuk menjamin keabsahan, kehandalan, tepat waktu, dan keamanan pada input, proses, output pada semua tingkat kegiatan sistem.
2. Fasilitas pemrosesan informasi.
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah fasilitas pemrosesan terkendali untuk menjamin ketepatan waktu, ketelitian, dan pemrosesan aplikasi yang efisien dalam keadaan normal dan buruk.
3. Pengembangan sistem.
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah sistem yang dikembangkan mencakup kebutuhan obyektif organisasi.
4. Arsitektur perusahaan dan manajemen TI.
Audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah manajemen TI dapat mengembangkan struktur organisasi dan prosedur yang menjamin kontrol dan lingkungan yang berdaya guna untuk pemrosesan informasi.
5. Client/Server, telekomunikasi, intranet, dan ekstranet.
Suatu audit yang berfungsi untuk memeriksa apakah kontrol-kontrol berfungsi pada client, server, dan jaringan yang menghubungkan client dan server.

I.4. Metodologi Audit IT.

Dalam praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit IT tidak berbeda dengan audit pada umumnya, sebagai berikut :
1.      Tahapan Perencanaan.
Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
2.      Mengidentifikasikan reiko dan kendali.
Untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
3.      Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti.
Melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
4.      Mendokumentasikan.
Mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan auditee.
5.      Menyusun laporan.
Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.

I.5. Alasan dilakukannya Audit IT.
  
Ron Webber, Dekan Fakultas Teknologi Informasi, monash University, dalam salah satu bukunya Information System Controls and Audit (Prentice-Hall, 2000) menyatakan beberapa alasan penting mengapa Audit IT perlu dilakukan, antara lain :
1.      Kerugian akibat kehilangan data.
2.      Kesalahan dalam pengambilan keputusan.
3.      Resiko kebocoran data.
4.      Penyalahgunaan komputer.
5.      Kerugian akibat kesalahan proses perhitungan.
6.      Tingginya nilai investasi perangkat keras dan perangkat lunak komputer.
I.6. Manfaat Audit IT. 
A. Manfaat pada saat Implementasi (Pre-Implementation Review)
1. Institusi dapat mengetahui apakah sistem yang telah dibuat sesuai dengan kebutuhan ataupun memenuhi acceptance criteria.
2.  Mengetahui apakah pemakai telah siap menggunakan sistem tersebut.
3.  Mengetahui apakah outcome sesuai dengan harapan manajemen.
B. Manfaat setelah sistem live (Post-Implementation Review)
         1.  Institusi mendapat masukan atas risiko-risiko yang masih yang masih ada dan saran untuk penanganannya.
2. Masukan-masukan tersebut dimasukkan dalam agenda penyempurnaan sistem, perencanaan strategis, dan anggaran pada periode berikutnya.
3.  Bahan untuk perencanaan strategis dan rencana anggaran di masa mendatang.
4. Memberikan reasonable assurance bahwa sistem informasi telah sesuai  dengan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan.
5.  Membantu memastikan bahwa jejak pemeriksaan (audit trail) telah diaktifkan dan dapat digunakan oleh manajemen, auditor maupun pihak lain yang berwewenang melakukan pemeriksaan.
6.  Membantu dalam penilaian apakah initial proposed values telah terealisasi  dan saran tindak lanjutnya.

II.     IT Forensics.  

II.1. Beberapa definisi IT Forensics.

1.      Definisi sederhana, yaitu penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara barang bukti tindakan kriminal.
2.      Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
3.      Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
 II.2. Tujuan IT Forensics.
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Komputer fraud.
Kejahatan atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
2.      Komputer crime.
Merupakan kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan pelanggaran hukum.

II.3. Terminologi IT Forensics.

A.    Bukti digital (digital evidence).
adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format digital, contohnya e-mail.
B.     Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi, antara lain :
1.      Identifikasi dari bukti digital.
Merupakan tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
2.      Penyimpanan bukti digital.
Termasuk tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang karena penyimpanannya yang kurang baik.
3.      Analisa bukti digital.
Pengambilan, pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam analisa bukti digital.



4.      Presentasi bukti digital.

Proses persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang disidangkan.   
  
II.4. Investigasi kasus teknologi informasi.
1.      Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :
a.         Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah.
b.      Membuat copies secara matematis.
c.          Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
2.      Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :
a.          Harddisk.
b.      Floopy disk atau media lain yang bersifat removeable.
c.          Network system.
3.      Beberapa metode yang umum digunakan untuk forensik pada komputer ada dua yaitu :
a.          Search dan seizure.
Dimulai dari perumusan suatu rencana.
b.      Pencarian informasi (discovery information).
Metode pencarian informasi yang dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti tambahan dengan mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung terlibat dengan kasus ini.


SUMBER :
http://irmarr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11616/IT+Forensics.doc


Pengertian Profesi Dan Profesionalisme


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjo7l20ofYMPwlLKleZ-JNjYFUccpB5hOQ-MRnJ2oVq6-jLIdYgib-h0J9oz6J57l4FEa3X6MDZICqhbfZnVA_6UEiR4vDKQ_Wd8ERxz9AIqGwIoCIYt3h9MdV_Iw91QAVP2gkf-wHD2jn0/s1600/ETIKA+DAN+PROFESIONALISME.jpg

Pekerjaan – Profesi – Profesional – Kode Etik

·         PEKERJAAN:
- Kodrat manusia untuk bertahan hidup di dunia
- Suatu aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

·         PROFESI:
Bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan

·         PROFESIONAL:
-          Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
-          Mampu mengkonversikan ilmunya menjadi ketrampilan
-          Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
-          Memiliki sikap: komitmen tinggi, jujur, tanggungjawab, berpikir sistematis, menguasai materi

·         PROFESIONALISME
-          Nilai-nilai profesional harus menjadi bagian dan telah menjiwai seseorang yang sedang mengemban sebuah profesi

Biasanya pada setiap profesi, terutama pada profesi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, terdapat suatu aturan yang disebut ‘kode Etik’.

·         KODE ETIK ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.      Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.      Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.      Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.      Menentukan baku standarnya sendiri.

Dengan berpegang pada Model Taxonomy Bloom, kompetensi dipetakan terhadap 5 Bidang Studi Informatika dan Komputer dan Jenjang Pendidikan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhqN5OAUvdPBz4t4-HbjIvG2QMQ78pgNasHhoyxcP7UPomRjadVhTSPPZWktt01mvR1QDi6vCWksv3wTBJlK92EwzDRPCP0ASDhrotDr-M23gr6XtsfsCv5kS0Sah1pYfCohCNjuY0ZiN7h/s1600/Model+Taxonomy+Bloom.jpg

Contoh sasaran kompetensi lulusan bidang studi Sistem Informasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVp_iENYke1DDMUs_iVi38LQli4IprF2F7kSAdpZATm7MnqQyUHeq7eSZDSiAfLoYtel9lDdlc9tZqESvMABK2qOVKLN3kvDYokKEVlQ6HCvh9kMz_4oA_lfcQoyrDyhyphenhyphenSbE3o1dub8SKT/s1600/Contoh+sasaran+kompetensi+lulusan+SI.jpg


 SUMBER :