Cyber
Law adalah aspek hukum yang istilahnya dari Cyberspace Law, yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorang atau
subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai
pada saat mulai “online” dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga
didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang bagaimana aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan
teknologi informasi).
Ruang
lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang, fitnah/penistaan,
hacking, virus, akses ilegal, privasi, kewajiban pedana, isu prosedural
(Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik, pornografi,
perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Berikut
ini adalah perbandingan Cyber Law antara Negara Indonesia, Amerika, dan
Singapore :
1. Cyber
Law di Indonesia
Indonesia
telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di
berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena
denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah
karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan.
sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak
hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal
yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan
transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang
ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan
dengan Negara Amerika dan Singapore, indonesia termasuk negara yang tertinggal
dalam hal pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur
hal-hal sebagai berikut :
· Tanda
tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
· Alat
bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
· UU
ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada
di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di
Indonesia.
· Pengaturan
Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
· Perbuatan
yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal
27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
Pasal
28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
Pasal
29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
Pasal
30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
Pasal
31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
Pasal
32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
Pasal
33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))
Pasal
35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))
2. Cyber
Law di Amerika
Di
Negara Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan
Uniform Electronic Transaction (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference
of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara
lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut :
· Electronic
Signatures in Global and National Commerce Act
· Uniform
Electronic Transaction Act
· Uniform
Computer Information Transaction Act
· Government
Paperwork Elimination Act
· Electronic
Communication Privacy Act
· Privacy
Protection Act
· Fair
Credit Reporting Act
· Right
to Financial Privacy Act
· Computer
Fraud and Abuse Act
· Anti-cyber
squatting consumer protection Act
· Child
online protection Act
· Children’s
online privacy protection Act
· Economic
espionage Act
· “No
Electronic Theft” Act
Cyber
Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara
bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya
mengenai :
Pasal
5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal
7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan
elektronik, dan
kontrak
elektronik.
Pasal
8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal
9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan
elektronik.
Pasal
10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam
dokumen
elektronik
terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal
11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk
bertindak secara
elektronik,
secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal
12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan
mempertahankan
dokumen
elektronik.
Pasal
13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat
dikecualikan hanya
karena
dalam bentuk elektronik”
Pasal
14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal
15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen
elektronik.
Pasal
16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
3. Cyber
Law di Singapore
Cyber
Law di Singapore, antara lain :
· Electronic
Transaction Act
· IPR
Act
· Computer
Misuse Act
· Broadcasting
Authority Act
· Public
Entertainment Act
· Banking
Act
· Internet
Code of Practice
· Evidence
Act (Amendment)
· Unfair
Contract Terms Act
The
Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA
sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi
poros atau pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana
transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses.
The
Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan
kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik
di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian
untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi
di Singapura.
Tujuan
dibuatnya ETA :
· Memudahkan
komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya
· Memudahkan
perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik
· Memudahkan
penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut
undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor
pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
· Meminimalkan
timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja
dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan
lain-lain.
· Membantu
menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas
dari arsip elektronik
· Mempromosikan
kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan
elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan
elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin
keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada
dasarnya Muatan ETA mencakup, sebagai berikut :
· Kontrak
Elektronik
Kontrak
elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar
dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian
hukum.
· Kewajiban
Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur
mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa,
menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa
jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal
tersebut.
· Tandatangan
dan Arsip elektronik
Bagaimanapun
hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus
elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah
menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah
yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi
pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan
mengapa di Indonesia bisnis e- commerce tidak berkembang karena belum adanya
suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce
di Indonesia aman seperi di negara Singapore.
SUMBER
: