Prosedur
Dan Legalitas Pendirian Usaha
Mengapa
mendirikan badan usaha ?
1. Untuk
hidup
2. Bebas
dan tidak terikat
3. Dorongan
sosial
4. Mendapatkan
kekuasaan
5. Melanjutkan
usaha orangtua
Faktor-faktor
yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha :
1. Barang
dan jasa yang akan dijual
2. Pemasaran
barang dan jasa
3. Penentuan
harga
4. Pembeli
5. Kebutuhan
tenaga kerja
6. Organisasi
intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis
badan usaha yang akan dipilih, dan lain-lain.
Badan
hukum sebuah perusahaan :
· Sebuah
usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu
Negara.
· Memiliki
hak dan kewajiban kepada Negara
Proses
pendirian badan usaha
· Mengadakan
rapat umum pemegang saham
· Dibuatkan
akte notaries (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan)
· Di
daftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas probadi) pendiri).
· Diberitahukan
dalam lembaran Negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman).
Fungsi-fungsi
yang terlibat dalam bisnis :
Definisi
:
· Manajemen
: cara bagaimana karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
· Pemasaran
: cara bagaimana produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan
kepada pelanggan.
· Keuangan
: cara bagaimana perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi
bisnisnya.
· Akuntansi
: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan,
· Sistem
informasi : meliputi teknologi
informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan informasi
yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan
bisnis.
Tahapan
Buat Kontrak Bisnis TI
Dalam
suatu kegiatan usaha, seringkali kita dihadapkan pada suatu perjanjian antara
kita dengan pihak lain dan atau pihak ketiga, sehingga agar perjanjian tersebut
bisa berjalan dengan baik, maka perlu dibuat suatu bentuk perjanjian secara
tertulis. Adapun tujuan dibuatnya surat perjanjian/kontrak kerja diantaranya :
· Untuk
melindungidan mempertegas hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat
dalam perjanjian kerja tersebut.
· Sebagai
dasar/pedoman dalam menjalankan objek yang diperjanjikan, baik mengenai
pembiayaan, ruang lingkup tugas, hal terjadinya perselisihan dan masih
banyak lagi.
· Sebagai
dasar legalitas untuk kepentingan administrasi dan sejenisnya.
Dengan
tujuan seperti diatas maka perlu dipersiapkan dan disusun suatu bentuk perjanjian/kontrak
kerja yang dapat menjembatani kepentingan masing-masing pihak yang terlibat.
Adapun tahapan yang umum dalam suatu perjanjian/kontrak kerja adalah :
1. Identitas
dari pihak-pihak yang melakukan perjanjian/kontrak kerja
2. Dasar-dasar
pertimbangan perlunya perjanjian/kontrak kerja
3. Ketentuan
umum, diantaranya berisi tentang definisi istilah-istilah yang dipergunakan,
ukuran-ukuran yang dipergunakan, dan sejenisnya.
4. Ruang
lingkup pekerjaan yang diperjanjikan
5. Jangka
waktu pekerjaan yang diperjanjikan
6. Nilai
perjanjian/kontrak kerja dan perpajakan
7. Cara-cara
pembayaran
8. Kewajiban
dan tanggung jawab
9. Dalam
hal terjadi penundaan
10. Penghentian
pekerjaan/objek perjanjian/kontrak kerja
11. Penyelesaian
perselisihan
12. Keadaan-keadaan
memaksa
13. Sanksi
14. Jaminan
pelaksanaan
15. Wakil-wakil
resmi dan pemberitahuan
16. Berlakunya
perjanjian/kontrak kerja
17. Ketentuan-ketentuan
perubahan
18. Legalitas
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar