Sesuai
dengan BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 yang terkandung dalam UU. no 36 tahun 1999
yang berisikan sebagai berikut :
Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Lainnya
Lalu
sarana dan prasarana apa saja yang diterangkan di Bab 1 Pasal 1 itu ,
diantaranya adalah Alat telekomunikasi, Perangkat telekomunikasi, Sarana dan
prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa
telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna,
Penyelenggaraan telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi,
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan telekomunikasi khusus,
Interkoneksi, dan Menteri.
PEMBAHASAN
Menurut
Azas dan Tujuan yang terkandung dalam Bab 2 , Pasal 2
berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil
dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada
diri sendiri”. Dan Pasal 3 berbunyi “Telekomunikasi diselenggarakan dengan
tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan
ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa”.
Azas dan tujuan yang diterangkan diatas telah menerangkan bahwa segala macam
aktivitas telekomunikasi telah mempunyai kepastian hukum dan mempunyai tujuan
untuk mempersatukan bangsa.
Menurut
Penyidikan yang terkandung dalam Bab 5, Pasal 44 Poin (1) yang
berbunyi “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Iingkungan Departemen yang Iingkup
tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus
sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana
untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi”. Memiliki
makna, bahwa segala macam tindak pidana yang berhubungan dengan telekomunikasi
memiliki sebuah wadah penyelidikan yang koordinir oleh Penyidik Polri ataupun
semua PNS yang berada pada departemen Telekomunikasi yang diberikan kewenangan
khusus dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
Menurut
Sanksi Administrasi yang terkandung dalam Bab 6, Pasal 45 dan 46. Jika terjadi
tindak pidana dalam pelenggaraan telekomunikasi, maka sangsi yang akan diterima
berupa pencabutan izin. Pencabutan izin diberikan setelah penyelenggara
mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya. Jika masih tetap dilaksanakan, maka
pencabutan izin akan langsung dilayangkan.
Kesimpulan,
dengan UU No. 36 tahun 1999 seperti yang tercantum diatas, memiliki ruang
lingkup untuk pengguna telekomunikasi yang terbatas. Tidak ada kebebasan dalam
penyampaian pandangan mereka. Namun yang sangat disayangkan adalah kepada
penyelenggara telekomunikasi. Mereka akan mendapatkan sangsi, namun sangsi itu
bukan mereka yang melakukan, namun imbas dari pengguna jasa nakal yang membuka
atau mengakses sesuatu dengan ilegal.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar